Massa warga Jalan Ade Irma melakukan unjuk rasa di DPRD P.Siantar. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Belasan orang yang merupakan warga kompleks eks perumahan PTPN IV Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara mendatangi kantor DPRD Kota Siantar, Kamis (4/4/2024). Kedatangan mereka didampingi penasihat hukum, Daulat Sihombing meminta wakil rakyat itu bertindak.
Dalam argumentasinya, Daulat yang juga penanggung jawab aksi meminta DPRD Siantar menyurati PTPN IV untuk tidak bertindak lebih jauh menggusur warga yang sudah puluhan tahun tinggal di kompleks.
Daulat mengatakan, dulunya kompleks tersebut dikuasai tentara Jepang saat masa penjajahan. Di sana para penjajah mengambil perempuan-perempuan pribumi menjadi selir.
Setelah masa penjajahan, Jepang kembali ke negaranya dan meninggalkan kompleks tersebut bersama para selir masyarakat Indonesia. “Hingga saat ini rumah-rumah itu perlahan beralih ke masyarakat,” ucap Daulat.
Sekitar tahun 2008, perkampungan itu mengalami musibah kebakaran. Seluruh bangunan habis dan kemudian dibangun kembali warga.
“Ketika itu tidak ada halangan atau keberatan dari PTPN IV. Biaya pembangunan dikeluarkan masing-masing kepala keluarga,” ujar Daulat.
Daulat melanjutkan, pada tahun 2012 salah seorang warga menjual 2 unit persil tanah berikut bangunan diatasnya kepada salah satu perusahaan. PTPN IV kemudian menggugat keabsahan peralihan itu ke pengadilan, namun gugatan ditolak hakim.
“Oleh karena itu penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159 atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV patut dianggap ilegal,” sebut Ketua Sumut Watch ini.
Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga yang menerima unjuk rasa massa menyatakan, bersedia menyurati PTPN IV untuk tidak melakukan penggusuran sampai dilaksanakannya rapat.
“Kita coba menyurati pihak PTPN IV bahwa aspirasi bapak ibu telah disampaikan kepada DPRD Siantar untuk tidak melakukan tindakan-tindakan,” kata Timbul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Siantar ini.(BG/PS)