Bergambar bersama, Ketua DPRD Samosir Sorta Siahaan menyampaikan rekomendasi LKPj TA 2023 ke Bupati Samosir Vandiko T Gultom. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Bupati Samosir Vandiko T Gultom menerima Rekomendasi DPRD pada rapat Paripurna penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Samosir tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Atas LKPj Bupati Samosir T.A 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Parbaba, Senin (20/5/2024).
Rapat Paripurna penyampaian Keputusan DPRD Samosir tentang Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Samosir T.A 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan Nasib Simbolon.
Pada rapat Paripurna, Magdalena Sitinjak sebagai juru bicara Gabungan Fraksi membacakan hasil Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Samosir T.A 2023, dimana pada Rekomendasi tersebut terdapat 38 poin untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 20 pada PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda, bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPj dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan berikutnya dan penyusunan perda, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas Rekomendasi DPRD Samosir. "Terimakasih atas rekomendasi yang telah disampaikan, hal ini akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Samosir sesuai amanat pasal 19 ayat 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dimana secara garis besar untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan di Samosir dengan menerapkan prinsip Good Governance", ujar Bupati.
Selanjutnya disampaikan, bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pedoman untuk perencanaan anggaran serta dasar penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, oleh karena itu kami mohon dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat.
Turut hadir Pj. Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir G. Sebayang, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan SKPD.