DAERAHNEWSSUMUT

Kejatisu Sepakat Hentikan 5 Kasus Melalui Restoratif Justice

Rabu, 15 Mei 2024, 12:25 WIB
Last Updated 2024-05-15T05:25:03Z



Proses penghentian penuntutan 5 kasus melalui RJ yang dilakukan oleh Kejatisu. 



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 5 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).


Kelima kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kantor Kejatisu dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Adapun 5 kasus yang dihentikan tersebut di antaranya, yaitu pertama, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dengan tersangka atas nama Supiandi alias Andi yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.


Baca juga: Polres Simalungun Hentikan Kasus Pembunuhan, Polda Sumut Gelar Perkara Ulang


Kemudian, dari Kejari Humbang Hasundutan dengan tersangka yang bernama Tiwi Romauli Sinambela. Dia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.



“Selanjutnya yang ketiga dari Kejari Tanjung Balai dengan atas nama tersangka Sandro Hermes yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).


Keempat, lanjut Yos, kasus berasal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Melisokhi Hura yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. Serta kelima, tersangka atas nama Steven Angat yang berasal dari Kejari Medan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) KDRT atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Setelah disetujui oleh JAMPidum, maka dihentikan penuntutannya melalui RJ berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.


Selain itu, kata Yos, para tersangka dihentikan penuntutannya juga setelah memenuhi syarat-syarat, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tak lebih dari 5 tahun penjara, dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp.2, 5 juta.



“Yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik, tokoh masyarakat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Kejari,” ucapnya. (BG/MED)

TRENDINGMore