Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis foto bersama dengan peserta Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilukada serentak Tahun 2024 di Mega Permata Hotel Padangsidimpuan. |
P.SIDIMPUAN-BERITAGAMMBAR :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilukada serentak Tahun 2024 serta persiapan penerimaan dukungan pencalonan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari jalur perseorangan (independen), Selasa (30/4)
Sosialisasi yang digelar di Mega Permata Hotel Padangsidimpuan dan dibuka Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dihadiri Parpol peserta Pemilu 2024, unsur Forkopinda, Rektor IPTS Dr. Zulfadli Nasution, Rektor UGN Burhanuddin Nasution MPd, Wakil Rektor UM Tapsel, FKUB, UIN Syahada Padangsidimpuan dan Bawaslu Padangsidimpuan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Fadlyka Himmah Syahputra sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan alur pemenuhan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen dan alur pendaftaran bakal Paslon Kepalan Daerah Tahun 2024.
Dijelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan tanggal 8 – 12 Mei 2024. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU tanggal 3 – 29 Mei 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tanggal 27 – 29 Mei 2024.
Kemudian penyampaian hasil rekapitulasi dari KPU KPU Kabupaten/Kota ke PPS tanggal 30 Mei– 3 Juni 2024. Verifikasi faktual kesatu tanggal 3 – 16 Juni 2024 dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan tanggal 17 – 23 Juni 2024.
Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan tanggal 1 – 7 Juli 2024. Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan tanggal 8 – 19 Agustus 2024.
Waktu pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Waktu hari H pemungutan suara Pemilukada serentak tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
Syarat Dukungan Independen Di Pilkada Sidimpuan 16.112
Usai sosialisasi, Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis didampingi Tagor Dumora Lubis, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Fadlyka Himmah Syahputra, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usman Riharnol Siskandra Siregar dan Koordinator Divisi Hukum, Syafril Muda Harahap menjelaskan penyampaian syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, ucap Ketua KPU mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Sedangkan syarat dukungan dukungan bakal Paslon perseorangan di Pilkada Padangsidimpuan Tahun 2024 minimal mendapat dukungan 16.112 penduduk yang memiliki hak pilih.
Jumlah syarat dukungan 16.112 tersebut setara dengan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pileg 2024. Jumlah DPT pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 yakni sebanyak 161.112 pemilih bakal Paslon perseorangan minimal mendapat dukungan dari 16.112 orang masyarakat.
Bagi para calon dari unsur perseorangan, tuturnya, sudah bisa mengunduh form terkait dengan dukungan untuk kemudian dilengkapi persyaratan tersebut. Di website KPU, terdapat dua form yang bisa diunduh calon perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan bakal calon, kemudian form model pernyataan identitas kalau yang bersangkutan usianya kurang dari 17 tahun.
“Namun, yang penting adalah surat form pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan di dalam form tersebut harus dilampirkan fotocopy KTP dukungan. Jadi form dukungan harus diunduh berdasar jumlah dukungan 10 persen dari DPT,” katanya. (BG/PSP)