DAERAHNEWSSUMUT

Pemkab Madina Daftarkan 6.400 Pegawai Non ASN Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 22 Mei 2024, 14:46 WIB
Last Updated 2024-05-22T07:46:56Z

 

Bupati Madina, M Jafar Sukhairi Nasution dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Eris Aprianto menunjukkan nota kesepahaman perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN.



MADINA-BERITAGAMBAR :

Bupati Mandailing Natal (Madina), M Jafar Sukhairi Nasution menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (21/5/2024).


Kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madina. Jumlah pegawai non ASN yang akan dilindungi sebanyak 6.400 orang.


Melalui kerja sama itu, pegawai non ASN akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk pelayanan pengobatan akibat kecelakaan kerja sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang pengganti biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.


Jafar menyatakan, pegawai non ASN didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.



“Perlindungan kepada tenaga kerja non ASN ini adalah tanggung jawab kita (pemerintah). Apapun hasilnya, mudah-mudahan program ini bermanfaat,” paparnya.


Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas upaya mereka dalam membangun sinergi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemerintah daerah (pemda).


Dia menambahkan, meskipun masih banyak kekurangan dan keterbatasan, pemda akan terus memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non ASN.


Baca juga:Pemkab Paluta Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan


Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN di Kabupaten Madina, dengan harapan program dimaksud dapat memberikan perlindungan yang memadai dan berkelanjutan.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto didamping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina, Hadi Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Madina atas atensi melalui bentuk nota kesepahaman ini.


“Harapannya perlindungan yang diberikan kepada pegawai non ASN nantinya akan memberikan semangat baru juga kepada seluruh pekerja, karena mereka telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.


Eris juga berharap, kiranya atensi serta dukungan dari Pemkab Madina tidak hanya berlaku kepada tenaga non ASN saja, namun pekerja-pekerja yang rentan berpenghasilan minim atau jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.


Ini termasuk hanya memiliki satu anggota keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga, serta menghindari kemiskinan ekstrem di Kabupaten Madina.


“Soal pelayanan kepesertaan kami juga tersedia melalui Kantor Cabang Perwakilan di Kabupaten Madina yang dipimpin pak Hadi Kurniawan. Pemkab Madina tidak perlu khawatir perihal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di daerah ini, kami siap sedia akan hal itu,” tutup Eris. (BG/MAD)

TRENDINGMore