Gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Jalan Mataram Kota Pematangsiantar. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sampai saat ini menunggu penentuan banyaknya kuota pupuk bersubsidi yang disediakan Kementerian Pertanian (Kementan). Mentan Andi Amran, menyebut penambahan dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan oleh Presiden.
“Saat ini kondisi penyaluran masih lancar, kita sedang menunggu SK Gubernur tentang penambahan alokasi lalu diturunkan melalui SK Bupati/Wali Kota untuk penyaluran di kabupaten/kota,” sebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dishanpangtan), David Purba saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Untuk memudahkan petani menerima pupuk bersubsidi, kata dia, pemerintah telah meluncurkan i-Pubers. Aplikasi tersebut diklaim dapat bermanfaat dalam digitalisasi dan dokumen administrasi proses penebusan bersubsidi lebih teratur.
“Petani datang ke kios pengecer dengan membawa KTP, lalu NIK-nya diinput/dipindai oleh petugas kios pengecer guna mengakses data petani di eAlokasi. Petugas kios akan menginput jumlah transaksi penebusan,” ucapnya.
“Selanjutnya petani menandatangani nota penjualan pada aplikasi i-Pubers, lalu KTP petani difoto menggunakan aplikasi yang dilengkapi geotagging dan nota penjualan pupuk bersubsidi tersimpan secara digital. Setelah melakukan transaksi, petani difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan time stamp,” katanya menambahkan.
Pada sebelumnya, pihaknya telah memberi isyarat kepada oknum-oknum kios pupuk nakal yang mencoba ‘bermain’ di Kota Pematangsiantar. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi disebut Rp 2.250 per kilogram.
Namun, David bilang, antara kios pupuk dan petani sudah saling menyepakati harga yang tidak merugikan di antara kedua belah pihak. Biasanya ada biaya tambahan sampai ke petani, semisal diantarkan pihak kios ke petani atas permintaan petani itu sendiri.
“Tahun ini ada 2 distributor untuk Kota Pematangsiantar, yakni CV. Trijaya Agro Mandiri dan PT. Bintang Petani Agro Mandiri. Soal sanksi itu menjadi ranahnya Dinas perdagangan, yang diatur di Permendag Nomor 4 thn 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (BG/PS)