DAERAHNEWSSUMUT

Plt Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Pembahasan RUU Bersama Komisi II DPR

Selasa, 21 Mei 2024, 15:40 WIB
Last Updated 2024-05-21T08:40:06Z
Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar bersama sejumlah kepala daerah mengikuti rapat pembahasan RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumut.


LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Sarimpunan Ritonga, serta Kabag Pembangunan, Edi Syahmir mengikuti rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Komisi II di ruang rapat komisi Gedung Nusantara DPR RI Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).


Rapat yang diikuti 16 Kabupaten/Kota se-Sumut itu, seluruh kepala daerah atau mewakili mendapatkan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut.


Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, pentingnya rapat tersebut dilaksanakan mengingat akan segera disahkannya UU tentang Kabupaten/Kota di antaranya meliputi wilayah perbatasan hingga Hari Jadi Kabupaten/Kota.


“Bapak ibu sengaja kami undang dalam rapat ini untuk mendengarkan masukan terkait masalah RUU daerah masing-masing sebelum UU ini disahkan, seperti tapal batas hingga Hari Jadi Kabupaten/Kota,” ujar Doli.


Menurut Doli, masih ada daerah menggunakan UU yang kurang pas tidak sesuai UUD, sehingga pihaknya ingin memperbaharuinya.


“Kami berikan kesempatan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan terkait UU yang akan disahkan. Secepatnya kasih masukan sebelum ditetapkan,” pungkasnya.


Sementara Ellya menyampaikan pendapat terkait Hari Jadi Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU. Di mana dalam RUU dimaksud Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu yang seyogyanya jatuh pada 17 Oktober, namun tertulis jatuh pada 24 November.



“Atas nama Pemkab Labuhanbatu saya meminta agar tanggal Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap disahkan pada tanggal 17 Oktober. Karena sudah menjadi kebiasaan setiap tanggal tersebut masyarakat Labuhanbatu merayakannya. Dan pada tanggal itu sudah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat Labuhanbatu,” ujarnya.


Menanggapi apa yang disampaikan, Doli kembali mengatakan, terkait Hari Jadi Kabupaten memang harus segera dipatenkan dalam UU, tidak sebatas Peraturan Daerah (Perda) agar tidak mudah dirubah-rubah.


Doli menambahkan, kepala daerah memiliki waktu singkat untuk menyampaikan perubahan RUU sebelum disahkan. “Kita tunggu sampai hari Rabu (22/5/2024), agar bisa segera ditetapkan,” ucapnya.


Adapun 16 kepala daerah atau mewakili yang mengikuti rapat dimaksud yaitu, Plt Bupati Labuhanbatu, Wali Kota Binjai, Bupati Karo, Wali Kota Medan, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Asahan, Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput), Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Wali Kota Pematangsiantar, Wali Kota Sibolga, Bupati Simalungun dan Bupati Nias.


Sedangkan rapat dipimpin Doli didampingi Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang. (BG/LB)

TRENDINGMore