Sepasang kekasih yang diamankan Polisi bersama barang bukti. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap sepasang kekasih berusia 18 tahun yang diduga membuang bayi baru lahir di Perkebunan teh Kabupaten Simalungun. Kedua tersangka, VAR dan AS, kini ditahan di Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi menyatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang sebelumnya terlihat hamil.
“Setelah penemuan bayi, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja, AS, yang pernah terlihat hamil,” ujar Ghulam pada Kamis (23/5/2024).
Pada Rabu (22/5/2024), polisi mendatangi kediaman AS, yang kemudian mengakui telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5/2024) pagi.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan VAR, seorang pelajar kelas 3 SMA. Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke Panti Asuhan. Namun, VAR malah membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana.
Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi di belakang rumahnya sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingroup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
“Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik, AKP S Tampubolon pada Selasa (14/5/2024).
Saat itu, bayi ini banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam. Sempat dibawa ke bidan setempat, kemudian dirujuk ke RS Parapat. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.
Sepasang kekasih itu kini ditahan dan dijerat pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) jo pasal 343 jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(BG/SMG)