KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Labusel Tangkap 6 dari 8 Pelaku Perampasan Mobil

Rabu, 01 Mei 2024, 11:48 WIB
Last Updated 2024-05-01T04:53:16Z
Kasat Reskrim Polres Labusel saat memberikan keterangan terkait pengungkapan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.


LABUSEL-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan 6 tersangka pelaku percobaan perampasan yang terjadi di Dusun Sri Pinang Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Selasa (23/4/2034) sekira pukul 14.30 WIB, yang sempat sempat viral di media sosial.


Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Gurbacov Rabu (1/5/2024) mengatakan, keenam tersangka yang diamankan masing-masing THN, NAS, DA, HP, ASN dan PLM. Sedangkan korban adalah MN (51), warga Jalan Jenderal Gatot Subroto Lk I, Kelurahan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.


Berdasarkan keterangan korban, kata Gorbacov, saat itu korban bersama temannya pada hari Selasa (23/4/2024) berangkat dari Kota Tebing Tinggi hendak ke Padang Sidempuan memenggunakan mobil Honda HRV BK 1105 NT.



“Namun ketika tiba di Desa Perkebunan Perlabian, tepatnya di Dusun Sri Pinang, ada 3 mobil yang mengikuti korban, masing-masing Avanza hitam, Avanza merah dan Xenia silver,” kata Gorbacov.


Kemudian mobil Avanza merah memepet mobil korban dari sebelah kanan dan menyuruh korban agar menepi dan berhenti.


“Dikarenakan korban merasa takut dan terancam, korban pun memacu mobilnya, akan tetapi tetap dikejar pelaku,” ungkapnya.


Melihat itu, pengendara mobil Xenia silver menyusul dan coba menghambat laju kendaraan korban.


“Sehingga korban diapit oleh 2 mobil, yakni mobil Avanza merah dari sebelah kiri dan mobil Avanza hitam dari arah belakang,” jelas Gorbacov.


Ketika melihat celah dari sebelah kanannya, korban langsung masuk ke jalan sebelah kanan hingga ke beram yang disusul mobil Xenia silver sehingga kemudian mobil korban tidak bisa bergerak.


“Saat itu para pelaku turun menghampiri korban dan menyuruh korban agar turun dari mobil,” sambung Gorbacov.


Ketika itulah, korban melihat ada celah jalan keluar di sebelah kanan mobil Xenia silver.


“Lalu korban melarikan diri, namun berusaha dihadang oleh mobil Avanza merah sehingga terjadi benturan dengan mobil korban,” lanjutnya.


Kemudian korban coba menghindar dan melarikan diri namun dihadang oleh mobil Xenia silver, sehingga terjadi lagi benturan antar kedua mobil.


Selanjutnya, korban berhasil lolos dan langsung menuju kantor polisi terdekat yaitu Polsek Kampung Rakyat.


“Saat tiba di Polsek Kampung Rakyat, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Petugas Polsek Kampung Rakyat bersama korban langsung menuju ke TKP dan bertemu dengan para pelaku yang menaiki mobil Avanza merah dan Avanza hitam,” beber Gorbacov.



Polisi berhasil mengamankan keenam orang yang berada di dua mobil tersebut. Namun, dua pelaku lainnya yang berada di mobil Xenia silver sudah pergi menuju arah Rantauprapat.


“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, telah ditahan para pelaku ataupun tersangka atas nama PLM, NAS dan DA yang berada di mobil Avanza hitam. Sedangkan HP, ASN dan THN berada di mobil Avanza merah,” katanya.


Untuk dua pelaku lainnya yang berada dimobil Xenia Silver atas nama RS dan GWN telah dilakukan surat panggilan secara patut agar menyerahkan diri.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti mobil Avanza merah BM 1194 ZH, mobil Avanza hitam, BM 1495 CT, 1 unit mobil Honda All New HR-V, BK 1105 NT.



Motif para pelaku adalah melakukan penarikan terhadap mobil yang dikendarai oleh korban yang disebut telah menunggak angsurannya selama 3 bulan atau (Wanprestasi).


Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 subsiders pasal 365 ayat (1) Jo. pasal 53 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) Jo. pasal 53 ayat (1) dan/atau pasal 335 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

(BG/LBS)

TRENDINGMore