Tersangka HW diamankan di Polres Nisel. |
NISEL-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) bekuk salah seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HW (40), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel.
Dalam penangkapan itu, polisi amankan sabu dengan berat, 0,41 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) BB 4579 MZ, 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Kasat Narkoba, AKP Reinhard Sianipar, Rabu (8/5/2024); menyampaikan penangkapan itu berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria sedang melakukan transaksi narkoba, pada Senin (6/5/2024) kemarin.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang lelaki yang biasa melakukan transaksi sabu di Jalan Sibohou, Desa Hilina’a, Kecamatan Teluk Dalam,” ujar Reinhard.
Berbekal informasi itu lanjut Reinhard, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Tibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 20.00 WIB, personel menemukan laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi sabu.
Melihat hal itu, polisi langsung bergegas dan menangkap tersangka berinisial HW. Dari tersangka ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,41 gram.
Usai diinterogasi polisi, HW mengaku jika barang haram tersebut merupakan miliknya. Dia juga mengaku, jika sering berjualan sabu di lokasi tersebut.
“Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Reinhard. (BG/NI)