KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Pencurian PLN Sei Rampah

Minggu, 12 Mei 2024, 16:49 WIB
Last Updated 2024-05-12T09:49:09Z
Pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Firdaus. 


SERGAI-BERITAGAMBAR :


Unit Reskrim Polsek Firdaus meringkus pria berinisial D alias Lelek (18), warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, yang menjadi terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Sei Rampah.


“Ya benar. Pelaku ditangkap pada, Sabtu (11/5/2024), di Jalan Patuan Nagari Kota Pematangsiantar,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (12/4/2024).


Edward menjelaskan, pencurian di gudang Kantor PLN Sei Rampah terjadi pada Jumat (10/5/24). Atas kejadian tersebut, pihak PLN Sei Rampah kehilangan 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut.


Merasa keberatan, pihak PLN Sei Rampah membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/49 /V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.


Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di Kantor PLN Sei Rampah.


“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D alias Lelek memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut,” terangnya.


Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.


“Pada Sabtu (11/5/2024), sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Kota Pematang Siantar, dan sedang menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari,” ujarnya.


Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan menunggu kedatangan pelaku.



“Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi dengan diantar gojek. Saat pelaku turun dari gojek, tim langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus. Pelaku D alias Lelek saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.(BG/SER)


TRENDINGMore