Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Ratusan massa warga Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tergabung dalam ‘Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Kota Tebing Tinggi’ kembali menggelar demo dan menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat di Jalan Merdeka No 02, pada Senin (13/5/2024).
Dalam aksi dengan dikoordinatori Suhairi alias Gogon, ratusan warga mendesak Ketua PN Tebing Tinggi, Cut Carnelia dan hakim atas nama Rahmad Sahala yang memutus bebas atas nama Anisa agar keluar menemui para pendemo. Ini untuk menjelaskan kenapa PN Tebing Tinggi bisa membebaskan Anisa.
“Keluar kau hakim, hakim pengecut. Ketua Pengadilan keluar kau. Kalau kau gak keluar kami tidak pulang,” kata orasi para warga menggunakan pengeras suara.
Dalam tuntutan massa meminta Ketua PN Tebing Tinggi dan hakim yang memutus bebas agar dicopot.
Tampak puluhan warga membawa poster dari kertas karton bertuliskan ‘Copot Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, ‘Kami Warga Bandar Utama Lk III Tidak Terima Bandar Narkoba Dibebaskan, Selamatkan Anak-Anak dan Masyarakat Kami Dari Perusak Generasi Kami dan Copot Hakim Yang Bebaskan Narkoba’.
Menurut para pendemo, dari tangan Anisa saat diamankan ditemukan barang bukti sabu seberat 4 gram. Akan tetapi PN Tebing Tinggi dapat membebaskan Anisa. Atas dasar tersebut warga menanyakan kepada pihak Pengadilan.
Hingga sekitar 3 jam berorasi, Ketua PN dan hakim dimaksud tidak keluar menemui para pendemo. Hanya terlihat Juru Bicara (Jubir) dan Humas Pengadilan yang menemui pendemo.
“Saya sampaikan kepada bapak ibu putusan praperadilan dapat dilihat langsung di direktori putusan dari internet,” ungkap Jubir PN di hadapan pendemo.
Namun, jawaban tersebut tidak digubris oleh massa pendemo.
Sementara itu, Raimon Berlin Gultom perwakilan massa usai berdialog dengan Ketua PN di dalam ruangan kepada awak media menyampaikan, bagaimana ada kepastian hukum terkait peninjauan kembali. Akan tetapi menurutnya, Ketua PN ini ternyata tidak melibatkan hati nurani.
“Terkait prapid ini, kami minta peninjauan kembali. Namun jawaban Ketua PN normatif sekali dan mengarahkan untuk melaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu kami meminta copot Ketua PN dan hakim,” tukasnya.
Diketahui massa juga sebelum menggelar demo di depan Polres Tebing Tinggi. Atas aksi itu, para personel Polres Tebing Tinggi disiagakan.
Untuk diketahui, Anisa melakukan pengajuan prapid melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua KNPI, Yusuf L Ginting beserta rekan-rekan. Mereka berhasil memenangkan persidangan dengan membuat ibu rumah tangga (IRT) dalam perkara prapid itu diputuskan bebas dan tidak bersalah.
Pasalnya, Anisa yang merasa tidak bersalah ditangkap oleh Aiptu Nurmansyah pada 29 Februari 2024 lalu dan ditahan selama 55 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi.
Merasa keberatan dengan Tindakan itu, Anisa didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan 3 orang personel polisi yakni, AKP Wisnu Nugraha Paramaartha selaku Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Ipda Eko Sianipar sebagai Kanit dan Brigadir Jonathan Situngkir selaku penyidik pembantu ke Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut).(BG/TT)