SE alias Tompul dan barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang wanita pengedar sabu di Dusun Purbatua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/5/2024).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu, Senin (13/5/2024) mengatakan, tersangka berinisial SE alias Tompul (44), warga Dusun Purbatua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka pengedar narkoba berinisial HS aliran Bondan, yang terlebih dahulu kita amankan,” kata Napitupulu.
Awalnya, polisi menangkap Bondan di Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Hasil interogasi terhadap pelaku HS alias Bondan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapatnya dari SE alias Tompul,” ungkap Napitupulu.
Dari penangkapan Tompul, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,10 gram, satu bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, handphone, uang tunai Rp650.000 dan pipet sekop.
Kepada polisi, Tompul mengaku bahwa seluruh sabu-sabu miliknya itu didapat dari seorang laki-laki berinisial RI yang beralamat di Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu. Namun sayang, saat polisi mendatangi kediamannya, RI tidak di temukan di sana.
Saat ini, Bondan dan Tompul sudah ditahan di RTP Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BG/LB)