Satresnarkoba Polres Labusel saat melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Narkotika. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Sebanyak 20 tersangka kasus tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Puluhan tersangka itu diamankan selama Operasi Antik Toba 2024, yaitu periode 1-21 Mei 2024.
Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting mengatakan selain 20 tersangka, barang bukti yang diamankan sabu seberat 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, handphone 12 unit dan uang tunai sebesar Rp2.609.000.
“Jumlah tersangka ini untuk penangkapan periode 1 sampai 21 Mei 2024. Dari 20 orang tersangka, ada 17 kasus,” terang Endang Ginting dalam kegiatan konfrensi pers di halaman gedung Mapolres Labusel, Rabu (23/5/2024).
Dilanjutkannya, dari ke 20 orang tersangka, ada 3 residivis dengan kasus yang sama.
“Untuk pasal disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Kasatresnarkoba AKP Endang R Ginting mengimbau kepada masyarakat agar menjaga diri sendiri dan keluarga dari bahaya peredaran narkoba.
“Apabila tahu tentang adanya peredaran narkoba di lingkungan kalian, sebaiknya segera hubungi Satresnarkoba Polres Labusel atau Polsek terdekat. Kemudian bagi keluarga ada yang terindikasi menggunakan narkoba, silahkan berkonsultasi agar segera dilakukan rehabilitasi,” imbaunya.(BG/LBS)