Teguh, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR:
Satreskoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Teguh alias Begok (39) lantaran sering mengedarkan narkoba jenis sabu dan meresahkan masyarakat.
Ia ditangkap di kawasan Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Senin (6/5/2024) mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku.
“Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta menangkap pelaku,” kata Janton.
Katanya, dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, uang hasil penjualan, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.
“Pelaku ini merupakan pengedar sabu,” sebutnya.
Janton menyampaikan, di lokasi petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga merupakan pemakai narkoba.
“Dua orang juga turut diamankan, diduga sebagai pemakai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini, seluruh pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan.
“Terhadap dua orang yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, mereka akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi,” pungkasnya.(BG/MED)