Tersangka SS diamankan di Polsek Indrapura. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Seorang pria pengangguran inisial SS (34) warga Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura, pada Kamis (16/5/2024).
Tersangka ditangkap saat berada di salah satu warung di Titi Putus Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara atas dugaan melakukan pengrusakan pintu kantor Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih dan menggondol 1 set speaker.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Jumat (17/5/2024).
Dikatakan Sagala, tersangka melakukan aksinya pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Tanpa disadarinya, aksinya melakukan pencurian ternyata terekam Closed Circuit Television (CCTV) di kantor desa.
Sedangkan peristiwa itu sendiri pertama sekali diketahui Sudarwis (42) salah seorang perangkat desa ketika hendak membuka kantor desa, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Selanjutnya Sudarwis memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui orang yang melakukan pengrusakan kantor desa dan mencuri speaker adalah SS.
Setelah melapor kepada Kepala Desa (Kades), Sudarwis pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura.
Begitu menerima laporan disertai rekaman CCTV, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry Sundoko langsung melakukan penyelidikan.
“Sehari kemudian, keberadaan tersangka diketahui sedang minum di salah satu warung di Titi Putus Desa Sukaraja,” ujar Sagala.
Mendapat informasi, Kanit Reskrim bersama anggota langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di Kantor Desa Pematang Panjang. Tersangka kemudian menunjukkan barang bukti speaker yang masih disembunyikannya.
“Atas pengakuan tersebut tersangka digiring ke Polsek Indrapura guna pertanggungjawaban hukum,” tutup Sagala. (BG/BB)