Sosialisasi LHKPN sebagai syarat wajib caleg sebelum pelantikan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mensosialisasikan surat edaran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nomor 5 tahun 2024 dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN ini merupakan syarat wajib bagi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut sebagai pelengkap data sebelum pelantikan.
Divisi Bidang Teknis, Agus menyampaikan bahwa LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara.
“Ini termasuk harta yang dimiliki penyelenggara negara, pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan. Data ini harus di dimiliki dan diperoleh sebelum dan selama menjabat sudah dilaporkan di LHKPN,” jelasnya saat rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut, Selasa (28/5/2024) sore.
Selanjutnya, Agus menjelaskan isian yang ada dalam LHKPN tersebut meliputi data diri, data keluarga, data jabatan, harta, utang, surat kuasa, pengeluaran dan penerimaan.
“Seperti harta yang melingkupi tanah dan bangunan, transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas. Sedangkan hutang seperti kredit rumah, kendaraan, usaha dan lainnya,” katanya.
Hal ini berdasarkan surat edaran KPK Nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima laporan harta kekayaan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dan sesuai dengan pasal 52 peraturan KPU mewajibkan calon terpilih untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Dan tanda terima LHKPN menjadi salah satu dokumen yang wajib,” tegas Agus.
Selain itu Agus menyampaikan proses LHKPN bagi caleg terpilih.
“Pendaftaran dibuka mulai Mei 2024, penyampaian LHKPN sampai dengan bulan Juni dan verifikasi administrasi hingga Juli, kemudian pemberian tanda terima dokumen H-21 sebelum pelantikan, sehingga diperkirakan Agustus sampai September akan diadakannya pelantikan,” jelasnya. (BG/MED)