PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR:
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (27/6/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit sajam.
Cara pemusnahan yang dilakukan berbeda-beda, misalnya narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di larutkan dengan mencampur air diterjen dan air mineral lalu dibuang kedalam saluran pembuangan. Sementara untuk ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur serta senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Selain jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor.
“Jadi yang melaksanakan putusan hakim itu adalah kejaksaan dalam hal ini jaksa eksekutor. Hal ini kita lakukan di depan masyarakat dan disaksikan pejabat setempat seperti kepala daerah atau yang mewakili supaya mereka tau barang bukti tersebut kita musnahkan,” katanya.
Lambok juga mengatakan bahwa 97 perkara tersebut merupakan perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024. “Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” tandasnya.(BG/PSP)