Gedung Mahkamah Konstitusi. |
JAKARTA-BERITAGAMBAR :
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo terkait adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
“Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang berkaitan dengan suara DPRD Samosir 1. MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.
Dalam permohonannya, Perindo selaku Pemohon mendalilkan adanya 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Namun, 160 surat suara itu lalu dinyatakan sah. Akibatnya terdapat selisih suara bagi Pemohon.
MK lalu mencermati dalil permohonan tersebut. MK terlebih dulu mencermati ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam pemilu yang diatur dalam Pasal 386 UU Pemilu dan Pasal 53 ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
MK menilai keputusan Ketua KPPS menjadikan surat suara yang tidak bertandatangan sebagai suara sah tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu. Menurut MK, surat suara yang ditandatangani secara susulan akan memunculkan resiko penyalahgunaan surat suara.
“Setelah surat suara dikeluarkan dikeluarkan dari kotak tidak ada lagi, tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan,” katanya.
“Terlebih dalam konteks kerahasiaan hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS menjadi dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS, padahal secara prosedural belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara,” sambungnya.
MK pun berpandangan, seharusnya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS harus dinyatakan surat suara tidak sah. Hal itu, sebagaimana ketentuan terkait sah atau tidaknya surat suara.
“Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.(BG/TS)