Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman menyematkan tanda jabatan secara simbolis usai mengambil sumpah dan mengukuhkan kembali 73 Kades di Graha Bhineka Perkasa Jaya. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengambil sumpah dan mengukuhkan kembali 73 Kepala Desa (Kades) di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Jalan Medan-Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (5/6/2024).
Pengambilan sumpah dan pengukuhan itu sesuai UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014, dimana masa jabatan kepala desa selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
“Hari ini adalah satu momentum memperpanjang jabatan kepala desa dimana berdasarkan pasal 118 huruf E UU No 3 2024 tentang perubahan kedua UU No 6 tahun 2014, disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya dapat pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai undang-undang dan ketentuan. Di Deli Serdang, ada 76 kepala desa yang berakhir pada bulan Februari 2024. Namun, karena ada tiga yang mengundurkan diri, maka hanya 73 yang masa jabatannya diperpanjang,” kata Wiriya Alrahman.
Untuk itu, Wiriya meminta kepada 73 kepala desa yang diperpanjang jabatannya untuk memanfaatkan waktu yang hanya dua tahun lagi untuk menjadikan desa yang maju dan mandiri.
Ia juga berharap agar para kepala desa mampu meningkatkan pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat.
“Anggaran yang ada juga harus dapat dipertanggungjawabkan.Sehingga,dalam pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Wiriya juga berharap di wilayah 73 kepala desa yang baru dikukuhkan tidak ada lagi starting.
“Kepala desa yang baru dikukuhkan ini bukanlah kepala desa yang baru, sudah pasti paham tentang tugasnya. Untuk itu, kehadiran para kepala desa harus benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” papar Wiriya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deli Serdang, Ari Mulyawan membenarkan ada tiga kepala desa yang mengundurkan diri.
“Karena sudah mengundurkan diri, maka tidak ikut dilantik,” ujarnya. (BG/DS)