Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis (EEL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi dihimpun menyebutkan, Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024) mengakui penetapan status tersangka Ketua DPRD Madina tersebut.
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan peran dan keterlibatan Erwin Efendi Lubis dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hadi.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, di antaranya pejabat Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.(BG/MED)