Dedi pencuri sejumlah barang di rumah Perpulungan Ginting. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap DS alias Dedi (48) pelaku tindak pidana pencurian, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 03:30 WIB.
Warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tersebut ditangkap setelah diketahui mencuri di rumah Perpulungan Ginting (57), di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Senin (17/6/24) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu menjelaskan pencurian ini bermula ketika korban dan istrinya baru pulang dari Kota Medan dan mendapati rumah mereka dalam keadaan berantakan. Alhasil, sejumlah barang berharga pun ikut hilang.
Barang yang hilang terdiri dari satu unit gerinda, satu set loudspeaker, satu unit kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu kipas angin merk Sanyo, satu setrika merk Maspion, satu blender merk Philip, satu pintu besi, satu unit mesin bor, satu mesin ketam merk Moderen.
Kemudian ada satu mesin potong kayu merk Modern, satu mic wireless merk Advance, lima kilogram beras, satu angkong merk Artco, dan satu jam tangan. Semua barang itu diangkut pintu bagian atas rumah dirusak pelaku.
Atas kejadian ini, korban rugi sekitar Rp. 10 juta dan segera melaporkannya ke Polres Labuhanbatu. Sementara tim langsung bergerak mengumpulkan informasi sehingga cepat menangkap pelaku.
Setelah diinterogasi, Dedi mengakui perbuatannya dan kini ia harus menjalani penyidikan lebih lanjut. (BG/LB)