Tim Polresta Deliserdang saat melakukan penggrebekan diduga judi tembak ikan. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR
Sebuah lokasi diduga dijadikan judi tembak ikan di Jalan Ujung Serdang, Dusun III, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dibongkar polisi, Rabu (12/6/2024) malam. Sebelumnya, banyak masyarakat mengaku resah dengan keberadaan judi tembak ikan tersebut.
Tim gabungan dari Polresta Deliserdang sempat menggerebek lokasi ini. Namun tak mendapati adanya aktivitas perjudian. Kendati demikian mesin meja judi tembak ikan dan satu unit mesin judi rolet, kemudian meja judi tembak ikan dan mesin rolet tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deliserdang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK, Kamis (13/6) mengatakan, pihaknya melakukan penggrebekan itu berkat laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan lokasi judi tersebut. “Bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa,” katanya.
Raphael pun mengimbau, kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deliserdang, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. “Atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, untuk segera ditindak lanjuti,” imbaunya.(BG/DS)