Terduga pencuri saat diamankan di Polsek Indrapura. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Satu dari tiga pria terduga pencuri peralatan tower telekomunikasi milik PT BMG inisial MNS alias Robet (39) warga Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara diringkus petugas Unit Polsek Indrapura, Sabtu (15/6/24) malam.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Senin (17/6/2024) mengatakan pencurian tersebut pertama kali diketahui karyawan PT BMG Kiran.
“BMG Kiran mendapat informasi alarm pendeteksi pencurian tower di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka melalui handphone miliknya berbunyi pada Minggu 9 Juni 2024 Sekira pukul 00.30 WIB,” jelas Sagala.
Selanjutnya, BMG Kiran menghubungi 2 rekan kerjanya untuk melakukan pengecekan terhadap tower milik PT BMG. Setelah dicek, ternyata 30 batang besi bracing beserta baut dan ring yang terpasang pada tower telah hilang.
Mengetahui tower dibawah pengawasannya telah disatroni maling, BMG Kiran melapor ke pimpinan PT BMG. Pimpinan PT BMG kemudian memutar rekaman CCTV yang terpasang pada tower tersebut dan diketahui terduga pelaku pencurian terdiri dari tiga orang.
Selanjutnya pihak PT BMG memberikan kuasa kepada Kiran untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Saat melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku sedang berada di bengkel yang berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry Sundoko memimpin penyelidikan. Tiba di bengkel, petugas melihat keberadaan MNS alias Robet sehingga langsung ditangkap.
Selanjutnya, MNS alias Robet menunjukkan sebagian barang bukti yang masih mereka sembunyikan berupa 22 pasang baut bracing beserta ring, 32 potong mur bracing, dan 71 ring bracing.
“Saat ini terduga pelaku MNS alias Robet telah ditahan di Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya,” tandas AKP AH Sagala.(BG/BB)