Tersangka saat berada di Polsek Kualuh Hilir. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR:
Polsek Kualuh Hilir mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan meringkus pelaku berinisial RKT (41) penduduk Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“Pelaku ditangkap Kamis 20 Juni 2024 di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kabupaten Labura dengan barang bukti (barbuk) 86,69 gram sabu,” ujar Kapolsek Kualuh Hilir, AKP I Harahap, Minggu (23/6/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa berinisial RKT memiliki narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap RKT dan ditemukan sabu yang tersimpan di dalam tas sandang kecil warna hitam.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial WS penduduk Tanjung Balai seharga Rp45.000.000,” ungkapnya.
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses lebih lanjut. Sementara itu Polisi masih memburu WS yang memasok sabu tersebut ke tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman mengatakan bahwa tersangka RKT berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. RKT dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(BG/LB)