DAERAHNEWSSUMUT

Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar 11,12 Gram Ganja

Minggu, 02 Juni 2024, 17:21 WIB
Last Updated 2024-06-02T10:21:38Z
Tersangka di Polres Simalungun. 



SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba di Dolok Merangir I, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.


Tersangka adalah Nanang Dodi Irawan, laki-laki berusia 48 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket gulungan plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 11,12 gram.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.


Menanggapi informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama personel lainnya melakukan pengintaian di lokasi.


Petugas bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya berhasil menangkap Nanang Dodi Irawan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja yang diakui oleh Nanang sebagai miliknya.


Dalam interogasi singkat, Nanang mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A. Namun, upaya pengembangan terhadap A, petugas tidak berhasil menemukan keberadaannya.


“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Irvan, Minggu (2/6/2024).


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (BG/SMG)

TRENDINGMore