Situasi saat Satpol-PP Kota Medan menertibkan banner dan papan reklame di Jalan SM Raja Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Medan melakukan penertiban banner dan papan nama toko yang tak sesuai aturan di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Puluhan banner, papan iklan serta kursi yang dipasang atau diletakkan di trotoar jalan diangkut petugas Satpol PP. Alat-alat peraga itu dinilai telah melanggar aturan serta mengganggu para pejalan kaki yang melintas di sana.
Pantauan mistar di lokasi, personel Satpol PP Kota Medan datang ke lokasi menggunakan empat mobil patroli. Penertiban berlangsung lancar tanpa protes maupun perlawanan dari para pemilik banner.
Salah seorang petugas Satpol PP Kota Medan, Andy mengatakan bahwa sebelum penertiban pihaknya sudah lebih dahulu melakukan teguran secara lisan.
“Sebelumnya kita sudah imbau. Kita juga sudah sosialisasi. Bahkan kita bantu masukkan ke dalam juga,” ujarnya.
Penertiban tersebut, lanjut Andy, berdasarkan arahan dari pimpinan.
“Karena banyak masyarakat menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan di kawasan tersebut,” tutupnya.(BG/MED)