Tersangka kasus sabu saat diciduk. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Inisial WN (42) warga Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dijemput Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram bruto, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau menjelaskan awalnya Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Juang 45 Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku WN berhasil ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,36 gram bruto, satu buah skop dari pipet, satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.
Saat diinterogasi, WN mengakui barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AO warga Jalan Baru by pas yang tinggal di dekat gudang sapu lidi. Namun AO tidak ditemukan.
Setelah itu, tersangka WN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(BG/lB)