Satu unit alat berat sedang membongkar bangunan kios di areal Pasar Gambir Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan yang tidak memiliki izin. |
DELISERDANG-BERITAGAMBAR :
Tim Terpadu Pemkab Deliserdang dipimpin Kasatpol PP Marjuki Hasibuan melakukan pembongkaran 6 unit kios di Jl. Besar Medan-Batangkuis Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, Senin (24/6/2024). Selain melakukan pembongkaran terhadap 6 unit bangunan kios, Tim juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di sepanjang Pasar VIII.
Di sela-sela pembongkaran, Kasatpol PP Deliserdang Marjuki Hasibuan, S.Sos, M.AP menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perizinan Terpadu dan Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Marjuki Hasibuan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah berulangkali mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan kios tersebut.
“Kita sudah kirimkan surat peringatkan kepada pemilik bangunan kios tersebut untuk membongkarnya sendiri, namun pemilik tidak juga membongkarnya sampai batas waktu yang ditentukan sehingga kita langsung turun dan membongkar bangunan kios tersebut menggunakan alat berat. Selain itu bangunan kios yang berlokasi di areal Pasar Gambir ini juga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas terkait dan melanggar ketentuan Garis Simpadan Bangunan”jelas Marjuki Hasibuan.
Oleh karenanya, untuk menghindari kerugian, pihaknya mengimbau kepada pihak atau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan terlebih dahulu harus mengurus izin pada Dinas terkait sesuai ketentuan.
Usai melakukan pembongkaran bangunan kios yang tidak memiliki izin, Satpol PP Deliserdang selanjutnya melakukan penertiban terhadap PKL di sepanjang Pasar VIII yang tidak jauh dari lokasi. Penertiban PKL ini dilakukan selain keberadaannya mengganggu masyarakat yang hendak melintas juga terkesan kumuh sebab pedagang menjajakan dagangannya sampai ke badan jalan dan membuang sampah sembarangan hingga menimbulkan aroma tidak sedap.
Pembongkaran bangunan kios yang tidak memiliki izin dan penertiban PKL di Pasar VIII tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
“Kami masyarakat Desa Bandar Klippa memberi apresiasi dan dukungan penuh kepada Tim Terpadu Pemkab Deliserdang yang melakukan pembongkaran bangunan kios yang tidak memiliki izin dan penertiban PKL di Pasar Gambir”kata Suhariono,52, warga Dusun VIII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.
Pembongkaran kios yang tidak memiliki izin dan penertiban PKL di Kecamatan Percut Seituan tersebut sempat menjadi tontonan masyarakat yang melintas sehingga memacetkan arus lalulintas. Namun kemacetan tersebut dapat diatasi oleh petugas Dishub. (BG/DS)