DAERAHNEWSSUMUT

Bayar Pajak, Mall Center Point Tak Jadi Dirobohkan

Kamis, 25 Juli 2024, 16:59 WIB
Last Updated 2024-07-25T09:59:50Z

 


Pemko Medan saat menyegel Mal Center Point. 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Diberi tenggat waktu sampai 26 Juli 2024, PT ACK langsung bergerak cepat. H-1 atau tepatnya Kamis 25 Juli 2024, pengelola Mal Center Point tersebut langsung melunasi tunggakannya ke Pemko Medan.


“Sudah dibayar, ini baru masuk dana nya dari Center Point,” ucap Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara, Kamis (25/7/20244).


Dengan dibayarnya tunggakan ini, Ody pun memastikan bahwa Mal yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, tersebut tidak jadi dirobohkan.


“Iya benar, tidak jadi dibongkar. Uangnya juga sudah masuk ke rekening Pemko Medan sebesar Rp104 miliar,” katanya.


Seperti diketahui, Mal Center Point sudah menunggak pajak ke Pemko Medan sejak 2011. Adapun besaran nilainya mencapai Rp250 miliar lebih.


Di era Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pemko Medan terus mengejar tunggakan tersebut. Terhitung, sudah tiga kali Bobby Nasution memberikan ultimatum kepada pihak Mal Center Point sebelum akhirnya melunasi semuanya.


Setelah beberapa kali gagal menepati pelunasan, Pemko Medan sempat menyiapkan rencana untuk merobohkan Center Point. Sejumlah alat berat dan Satpol PP sempat di arahkan ke lokasi gedung. (BG/MES)

TRENDINGMore