DAERAHNEWSSUMUT

DPRD Medan: Pengelolaan Persampahan Bisa Lebih Baik dan Efektif

Senin, 08 Juli 2024, 17:02 WIB
Last Updated 2024-07-08T10:02:30Z
Suasana rapat paripurna DPRD Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

DPRD Medan gelar rapat paripurna agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di gedung dewan, Senin (8/7/2024).


Usulan perubahan Perda dikarenakan pengelolaan sampah di Medan kurang efektif agar nantinya sistem pengelolaannya lebih baik.


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala dan sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.


Dalam penjelasan yang disampaikan, Rajudin menyebut Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.


“Permasalahan manajemen pengendalian sampah terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya, karena adanya tuntutan perkembangan zaman yang sudah mendesak. Pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru, serta pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat belakangan ini seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” katanya.


Dijelaskannya, UU No 18 tahun 2008 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah.



“Pengendalian lingkungan hidup ini diantaranya termasuk pengelolaan sampah yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan atau pengelolaan maupun menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA),” jelasnya.


Dikatakannya, fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.


“Begitu juga soal berubahnya Perda Kota Medan No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan,” ucapnya.


Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini.


“Kita harap ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif,” tandasnya. (BG/MED)

TRENDINGMore