Kantor Kejatisu yang berada di Jalan A.H. Nasution Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menaikkan 55 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ke tahap penyidikan sejak Januari hingga Juli 2024.
Hal tersebut diutarakan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).
“Hingga Juli 2024, ada 55 perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan. Dari 55 perkara tersebut ada 14 perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu,” katanya.
Lanjut Yos, sebanyak 55 perkara itu berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang berada di wilayah hukum Kejatisu.
“Pengembalian kerugian keuangan negara di tahap penyidikan mencapai Rp18 miliar lebih. Kemudian, di tahap penuntutan ada Rp2 miliar lebih dan ini nantinya akan berkembang hingga akhir Desember 2024,” ungkapnya.
Ia pun berharap, hingga penghujung 2024 nanti, Kejatisu dapat memaksimalkan segala upaya untuk menyadarkan masyarakat supaya menjauhi hukuman.
“Harapannya di penghujung tahun 2024 nanti, serapan anggaran Kejatisu bisa mencapai 100 persen. Kemudian, upaya penegakan hukum dan pencegahan bisa menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” harapnya. (BG/MED)