HUKUMNEWSSUMUT

Kejatisu Tahan Mantan Kadis Bina Marga Sumut

Selasa, 23 Juli 2024, 09:19 WIB
Last Updated 2024-07-23T02:19:19Z

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Bambang Pardede saat digiring menuju mobil tahanan.

 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Bambang Pardede (BP) selaku kuasa pengguna anggaran.


Selain Bambang, dua tersangka lainnya masing-masing, Akbar Jainuddin Tanjung, ST (AJT) selaku Direktur PT EPP dan Rico Mananti Sianipar +RMS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditahan.


Mereka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021.


Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (22/7/2024) membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.


Perlu diketahui, bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000.


Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021 adalah APBD Provinsi Sumut TA 2021.


Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.


Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.


Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT EPP).


“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.


Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.(BG/MED)

TRENDINGMore