Pelaku judi online saat diamankan di Polsek Barus. |
TAPTENG-BERITAGAMBAR :
RT (27), mahasiswa pelaku judi online berhasil diciduk Polisi di Desa Bondar Sihudon II Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku merupakan mahasiswa yang juga warga Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah. Atas laporan dari masyarakat, terkait aktivitas judi online yang kerap dilakukannya.
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi menyampaikan penangkapan terhadap pelaku RT ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp676.000 dan satu unit handphone berwarna biru, yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan judi online jenis Kim.
Sementara tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegas Kapolsek. (BG/TAP)