Tersangka (menggunakan masker) saat diamankan petugas. |
SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Irwanda Eka Putra (33), diamankan dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2,05 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Minggu (28/7/2024) mengatakan pelaku ditangkap, Kamis (25/7/2024). Informasi mengenai aktivitas mencurigakan ini pertama kali diterima dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas menangkap Irwanda dan menemukan barang bukti sabu di jok sepeda motor Honda Beat miliknya.
Selain itu, ditemukan juga dompet kecil berwarna biru, sejumlah plastik klip kosong, pipet, dan sebuah ponsel Xiaomi. Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Irvan.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar. (BG/SM)