NEWSPERISTIWASUMUT

Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Terkait Penganiayaan

Senin, 29 Juli 2024, 18:33 WIB
Last Updated 2024-07-29T11:33:29Z
Proses mediasi dugaan tindak pidana penganiayaan di kantor desa Gorat Pallombuan.


SAMOSIR-BRITAGAMBAR :

Personel Polsek Palipi yang terdiri dari Bripka M. Syafei, Bripka R.F Sinaga, dan Briptu Marchlanda Sitohang melaksanakan kegiatan cek TKP dan mediasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kedai tuak Desa Gorat Pallombuan Kecamatan Palipi Kab.Samosir, Senin (29/7/2024).


Setelah melakukan cek TKP di kedai tuak milik MP dan mengambil keterangan dari pelapor DS, personel Polsek Palipi berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gorat Pallombuan untuk melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak dikarenakan antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga.


Mediasi berlangsung di Kantor Desa Gorat Pallombuan, dihadiri oleh personel Polsek Palipi, Kepala Desa Gorat Pallombuan Hutri Sinaga, pelapor DS, terlapor MT, dan keluarga kedua belah pihak. 


Bripka M. Syafei menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. DS yang sedang minum di kedai tuak milik MP dan kedai tuak tersebut didatangi oleh MT yang dalam keadaan mabuk. Ketika pemilik kedai mengatakan tidak memiliki stok tuak, MT marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. 


DS yang masih memiliki hubungan keluarga dengan MT mencoba menegur dan menasihati MT, namun MT justru marah dan memukul wajah, kepala DS sebanyak dua kali.


Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa MT mengakui kesalahannya, kedua belah pihak saling memaafkan, dan membuat surat pernyataan damai. MT bertanggung jawab penuh atas biaya perobatan DS dan berjanji untuk tidak minum tuak di warung-warung di Desa Gorat Pallombuan serta tidak akan menyinggung marga dan pemerintahan desa.


Dalam pertemuan mediasi tersebut, Personel Polsek Palipi mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga emosi, mengontrol diri, dan tidak minum tuak hingga malam. Mereka juga akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan bersama kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang.


Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, menambahkan bahwa pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga dekat, dengan DS sebagai paman dari MT. Oleh karena itu, Polsek Palipi berupaya melakukan mediasi. 


DS mengalami luka robek di pipi mata kanan dan luka lebam di wajah kiri serta bagian kepala. Polsek Palipi telah melakukan langkah-langkah mendatangi korban, mengambil keterangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa, cek TKP, dan melakukan mediasi.(BG/VM)

TRENDINGMore