DAERAHNEWSSUMUT

Satnarkoba Polres Labusel Ringkus 2 Pengedar Narkoba

Kamis, 25 Juli 2024, 07:52 WIB
Last Updated 2024-07-25T00:52:26Z

 

Kedua tersangka diamankan di Polres Labusel.



LABUSEL-BERITAGAMBAR :

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap seorang pria inisial IST alias Iwan Mustang (40) warga Kampung Banjar 1, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel dan wanita berinisial SBA alias Bunda (29), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dari kos-kosan di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, pada Selasa (23/7/2024) dini hari.


Keduanya merupakan jaringan pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Polisi masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (25/7/2024) didampingi Kasat Narkoba, AKP Endang R Ginting menuturkan, penggerebekan kos-kosan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah.


“Kos-kosan itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu,” sebut Maringan.


Ketika digerebek, sepasang pria dan wanita itu tengah berada di kos-kosan dimaksud. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik, dan 2 unit handphone (HP).


Kepada polisi, tersangka IST mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Sedangkan tersangka SBA ikut berperan sebagai pengedar sabu.


IST mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR, dan diterima dari pria inisial YD, warga Kotapinang.


“Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kapolres.


Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres untuk proses selanjutnya.



Keduanya pun dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(BG/LBS)

TRENDINGMore