DAERAHNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Narkoba

Senin, 15 Juli 2024, 18:51 WIB
Last Updated 2024-07-15T11:51:52Z
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas. 



BINJAI-BERITAGAMBAR :

Personel Satres narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria inisial ASP (26), diduga terduga bandar narkoba saat sedang antarkan pesanan barang terhadap pembelinya di TKP Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/7/2024).


Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ASP (26) merupakan terduga bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.


Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Senin (15/4/2024) mengatakan ia dan anggotanya melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringan narkoba tersebut.


Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP sesuai informasi. Kemudian petugas menemukan seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya dicurigai.


Saat didekati petugas, terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berhasil ditangkap petugas.


“Terhadap terduga ASP (26) serta ditemukan terhadapnya berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 6,18 gram (dibalut tisu), 1 buah plastik klip transparan, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor honda vario tanpa nopol,” ujar AKP Syamsul.



Selanjutnya, petugas menanyakan asal narkoba tersebut terhadap terduga ASP, kemudian terduga menyebut memperoleh narkoba itu dari seorang perempuan dengan inisial AT.


Saat itu juga petugas langsung mengejar keberadaannya namun AT tidak ditemukan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya ditemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2,24 gram (dibalut tisu) dan buah tas sebagai tempat penyimpanan narkotika.


Akibat perbuatannya itu, lanjutnya, terduga pelaku ASP dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tandasnya.(BG/BJ)

TRENDINGMore