KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Siantar Tangkap Pasutri Bawa Sabu di Sibatu-batu

Senin, 22 Juli 2024, 16:18 WIB
Last Updated 2024-07-22T09:18:59Z
Pasutri diamankan di Polres Pematangsiantar.



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pasutri itu ditangkap di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 00.10 WIB.


Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, Senin (22/7/2024) mengatakan, pasutri itu berinisial AJ (46) dan JAL (40) merupakan warga Nagahuta, Kampung Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.


Diuraikan, awal penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di daerah Sibatu-batu.


Menerima informasi itu, personel kepolisian kemudian bergerak, dan melakukan penyelidikan. Menunggu beberapa saat, petugas menangkap keduanya saat lewat menggunakan sepeda motor.


Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 5,11 gram, 1 unit handphone (HP) Android, dan 2 unit sepeda motor matic.


“Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan bakal dilakukan pengembangan,” jelasanya.(BG/PS)

TRENDINGMore