DAERAHNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Minggu, 14 Juli 2024, 20:11 WIB
Last Updated 2024-07-14T13:11:59Z
Dua pengedar beserta barang bukti narkoba saat diamankan.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :


Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (13/7/2024).


Dua pengedar yang diciduk yakni Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18). Keduanya ditangkap di rumah Suhendrik di Huta I Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Minggu (14/7/2024) menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi disebut.


“Petugas mendapati Suhendrik dan Nazwa sedang duduk di ruang tamu. Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, dua unit handphone dan uang sebesar Rp200.000,” ujarnya.


Suhendrik mengaku, lanjut Kasat Narkoba, barang bukti diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Uci di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.


“Uci saat ini masih dalam pencarian,” ucap AKP Irvan Rinaldy Pane.



Kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.


lPolisi berkomitmen mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.


“Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tandasnya.(BG/SMG)



TRENDINGMore