DAERAHNEWSSUMUT

Wali Kota Medan 'Usir' Pemilik Tenant di Mall Center Point, Gedung akan Dirobohkan

Senin, 22 Juli 2024, 15:52 WIB
Last Updated 2024-07-22T08:52:00Z
 Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan deadline hingga 26 Juli 2026 untuk mengosongkan tenand di Mall Centre Point.



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersikeras untuk merobohkan Mall Centre Point, Jalan Jawa Medan. Ia "mengusir" para pemilik tenant dari pusat perbelanjaan modern itu.


Tujuannya agar tidak menghambat nantinya proses eksekusi Mal Centre Point. Menantu Presiden RI Joko Widodo itu mengultimatum dalam 7 hari setelah 19 Juli 2024 atau 26 Juli 2024, tenant harus sudah kosong.


"Hari ini sudah kita surati untuk pengosongan (tenant Mal Centre Point)," ujar Bobby Nasution menjawab wartawan usai acara Hari Koperasi (Harkop) Festival, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (22/7/2024).


Untuk diketahui, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point, kembali mengundur tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak sampai 19 Juli 2024. Namun sampai saat ini belum dibayarkan. Adapun jumlah yang harus mereka bayarkan Rp 107 miliar.


"Batas waktunya kita kasih kemarin seperti yang saya sampaikan tujuh hari, satu minggu dari tanggal yang dijanjikan tanggal 19, tanggal 19, tujuh hari untuk pengosongan," ujar Bobby.


Ia mengatakan saat ini masih memberi waktu pemilik tenant membereskan barang-barangnya. "Jika masih ada barang-barang tenan, itu yang kita takutkan ya," jelasnya.



"Nanti ada yang masih berjualan, kita pastikan barang-barang tenant kosong dulu, karena kebutuhannya nanti pasti ada yang rusak, kita nggak mau bagian dari kerusakan itu," sambungnya.


Adapun saat ini Mal Centre Point telah disegel Pemko Medan buntut dari pajak yang belum dibayarkan PT ACK sebesar Rp 107 miliar yang seyogianya dipatok membayarkannya pada Juni 2024.(BG/MED)

TRENDINGMore