Wali Kota Susanti Dewayani mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar terhindar dari produk tanpa cukai melalui senam bersama. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Wali Kota Susanti Dewayani mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk sepakat tidak membeli dan menjual rokok tanpa pita cukai, sebab dianggap perbuatan ilegal, serta merugikan pendapatan negara.
Menurutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) berasal dari cukai rokok yang dihimpun dan dibagikan kepada daerah-daerah tertentu, termasuk Kota Pematangsianțar.
DBH-CHT yang diterima Pemko Pematangsiantar digunakan untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pedagang rokok terkait pita cukai rokok. Kemudian, untuk kesejahteraan masyarakat yang dibagikan kepada penerima yang berhak.
“Selanjutnya, bidang kesehatan sudah beberapa tahun ini diberikan untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Djasamen Saragih, seperti alat rontgen paru-paru,” kata Susanti pada kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal, di Lapangan Adam Malik, Sabtu (27/7/2024).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pariaman Silaen dalam laporannya menerangkan, sosialisasi pengawasan peredaran barang kena cukai bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, dan sanksi yang diterapkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar. Sosialisasi diawali dengan senam pagi bersama masyarakat. (BG/PS)