Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Sinaga. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Bawaslu Pematangsiantar meminta Wali Kota, Susanti Dewayani agar tidak melakukan citra diri sebagai bakal calon Wali Kota selama proses tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Permintaan ini sebagaimana kepala daerah yang masih aktif tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Dermanto Sinaga, Selasa (6/8/2024).
“Susanti sebagai pimpinan para ASN agar mengingatkan anak buahnya tidak turut berpolitik praktis,”imbuhnya.
“Sebelumnya juga kita sudah sampaikan agar ASN tidak memberikan fotocopy KTP kepada bakal calon perseorangan. Karena identitas diri itu berpotensi dijadikan sebagai syarat dukungan,” kata Frenki.
Frenki melanjutkan, pihaknya telah meminta Susanti Dewayani melakukan pembinaan kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Aturan netralitas ASN disebut Frenki tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Terdapat tiga poin dalam peraturan tersebut, yakni setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Kemudian lanjut Frenki, ASN diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti menjadi anggota maupun kepengurusan partai politik. “Begitupun ASN yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi calon,” jelasnya. (BG/PS)