Penandatangan perjanjian kerja sama Pemko Pematangsiantar dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan MPP. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan 12 instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ruang Data, Senin (5/8/2024).
Selain itu, juga turut ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plaza Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS), serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi MPP di pusat perbelanjaan Ramayana Department Store.
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dalam sambutan dan arahannya menyampaikan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.
Menurutnya, kehadiran MPP bertujuan untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik,” katanya.
Prinsip yang dianut dalam MPP, kata dia, keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. MPP dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat.
Dikatakan, penyederhanaan dan prosedur serta integrasi pelayanan MPP akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
“Dalam beberapa hari ke depan, Pemko Pematangsiantar akan meresmikan pembukaan MPP di Ramayana Pematangsiantar, Jalan Sutomo yang merupakan objek perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya,” terangnya.
Susanti bilang, untuk menyukseskan terselenggaranya MPP dibutuhkan kerja sama dan koordinasi antara para pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dan PT Inti Griya Prima Sakti yang telah turut mensukseskan program pemerintah melalui penyediaan lokasi MPP,” katanya.
“Ini tentu menunjukkan komitmen kita bersama khususnya kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang kita cintai,” Susanti memungkas.
Sementara itu, Direktur PT Ramayana Sentosa Lestari Tbk, Halomoan Hutabarat mengatakan ini kali ketiga pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, di Padang, kemudian di Lampung, dan ketiga di Kota Pematangsianțar.
“Semoga dengan adanya MPP bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta memberikan dampak positif bagi usaha kami,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pematangsiantar, Hendra Simamora dalam laporannya menerangkan penandatangan perjanjian kerja sama bertujuan untuk koordinasi dalam mewujudkan terselenggaranya MPP yang terlaksana secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu tempat berupa MPP.
Ke 12 instansi yang dimaksud, kata Hendra, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, Kantor Pertanahan, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, PT Taspen, Kantor Kemenag, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, BNN, dan Perumda Tirta Uli(BG/PS)