KRIMINALNEWSSUMUT

Jaringan Narkoba Internasional Diungkap, 7 Kg Sabu Diamankan dari 2 Pengedar

Senin, 26 Agustus 2024, 14:47 WIB
Last Updated 2024-08-26T07:47:09Z
Press release Polres Sergai pengungkapan sabu.


SERGAI-BERITAGAMBAR :

Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu beserta dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.


Hl itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakuta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Sergai, Senin (26/08/2024).


Kedua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.288 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/24) sekitar pukul 16.30 WIB.


penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di Rest Area KM 66 B, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan.


“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan, namun lokasi transaksi kemudian diketahui berpindah ke Kabupaten Asahan”, kata Kapolres John Rakuta Sitepu di hadapan wartawan ujar Kapolres.


Kapolres menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang baru setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan dan tersangka.


“Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka dan langsung melakukan pengamanan saat mobil tersebut terlihat terparkir di SPBU,” ujarnya.


Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, Polisi mengamankan barang bukti (bb) berupa tujuh bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 7.000 gram.


Selain itu, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 75 gram, satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel berbagai merk, dan 1 buah jerigen.


Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.


Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram.


“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih belum diketahui sepenuhnya. ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali memperoleh pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjung Balai”, ujarnya.


ZH dan RJAS juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut telah dijual di beberapa daerah, termasuk Kisaran, Rokan Hilir Bagan Batu, dan Pekanbaru dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram jika sabu tersebut berhasil dijual.


“Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” Ucapnya.


Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.


“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” Tegas Kapolres. (BG/SER)

TRENDINGMore