Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemprov dan DPRD tentang KUA-PPAS R-APBD Sumut tahun 2025 dan P-APBD Sumut 2024 di Gedung DPRD Sumut. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Sumatera Utara tahun 2025 dan Perubahan APBD Sumut tahun 2024 selesai dibahas.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD Sumut menyepakati KUA-PPAS R-APBD Sumut 2025 dan P-APBD Sumut 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan Jumat (23/8/2024).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut Sutarto, disaksikan Wakil DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dan Misno Adisyah Putra, para anggota dewan, Forkopimda, serta pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut sepakat KUA-PPAS R-APBD 2025 diperuntukan pada prioritas belanja daerah dan juga rencana kegiatan daerah berdasarkan program pemerintah, di antaranya pemberian tambahan penghasilan ASN.
“Demikian susunan ini dibuat sebagai prioritas yang menjadi acuan Rancangan APBD 2025 berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Sumut dan Pemprov Sumut,” ujar Sekretaris DPRD Zulkifli yang membacakan hasil rapat KUA-PPAS tersebut.
Sementara P-APBD 2024 meliputi asumsi-asumsi dasar perubahan kebijakan pendapatan, perubahan biaya belanja daerah, termasuk di dalamnya penyesuaian penambahan penghasilan pegawai ASN juga dapat dilakukan perubahan sesuai dinamika yang berlanjut. (BG/MED)