IRT yang diamankan Polres Binjai. |
BINJAI-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial NS (30) warga Jl. P. Kemerdekaan Link. I Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi, Senin (29/7/2024).
Tersangka yang ditangkap di Jl. Gunung Bendahara Kel. Binjai Estate l Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, petugas menemukan sebanyak 15 (Lima belas) Butir narkotika jenis pil ekstasi warna Pink dengan berat Netto 6,58 Gr.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, Senin (5/8/2024) membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Gunung Bendahara,” ungkap AKP Syamsul.
Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik transparan ( tempat menyimpan ekstasi) dan 1 (satu) unit HP merk Iphone warna Pink,
“Saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup Syamsul. (BG/MED)