Mantan Kades dan Staf Kejaksaan Terjerat Kasus Pemerasan-Penipuan di Labusel |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Tindak pidana pemerasan dan penipuan melibatkan dua tersangka, EJ (mantan pegawai staf kejaksaan) dan S (mantan Kepala Desa Mandala Sena), telah terungkap.
Keduanya diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap MS, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024 ketika EJ mengunjungi rumah S untuk membahas manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.
Dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp35.000.000.
Pada 20 Agustus 2024, EJ membuat surat panggilan palsu yang digunakan S untuk menekan korban. Merasa terancam, MS bersama saudaranya HI memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada EJ, pada 23 Agustus 2024.
Namun, tak lama setelah uang diserahkan tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres Labusel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp5 juta dua unit handphone, baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama EJ, dan sebuah laptop.
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, Selasa (27/8/2024) mengatakan, langkah-langkah lanjutan yang akan diambil yakni memeriksa tersangka, penyitaan barang bukti tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut,” jelasnya.(BG/LBS)