Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat melaksanakan konferensi pers. |
LABUSEL-BERITAGAMBAR :
Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 6 kasus narkotika selama 1-14 Agustus 2024.
Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP ER Ginting, Kamis (15/8/2024) mengatakan Sat Narkoba berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang selama periode 1 hingga 14 Agustus 2024.
“5 tersangka diantaranya merupakan residivis. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 235,37 gram sabu, 3 unit sepeda motor, 3 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp350.000,” ujarnya di Mapolres Labusel
Adapun identitas para pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan TS (40) warga Jalan Tenis Kelurahan Siringo-ringo Kota Rantauprapat; RS (30) warga Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan; RSS (38) warga Dusun Karang Sari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, FS (32) warga Dusun Sumber Sari II Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan; A (42) warga Desa Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan; W (37) warga Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kemudian, DAS (24) warga Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan; MRH (29) warga Dusun Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan; SH (49) warga Dusun Simandiangin Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasat Narkoba menegaskan Polres Labusel akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labusel akan selalu siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas,” tandas AKP Ginting. (BG/LBS)