HUKUMNEWSSUMUT

Polres Simalungun Serahkan Mantan Pangulu Terjerat Korupsi ke Kejaksaan

Rabu, 21 Agustus 2024, 09:49 WIB
Last Updated 2024-08-21T02:49:56Z
Personil Tipikor Polres Simalungun saat menyerahkan tersangka korupsi Dana Desa dan barang bukti. 



SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR:


Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/8/2024).


Tersangka dalam kasus ini adalah Haryo Guntoro (53), mantan Pangulu Nagori Purwodadi yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.


Proses serah terima tahap II dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 22 Januari 2024, serta surat dari Kejari Simalungun yang menyatakan berkas perkara Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).


Haryo Guntoro, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021. Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp337.103.749.


Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120 karena ketidakmampuan Haryo Guntoro dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa.


Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen penting terkait penggunaan dana desa, termasuk peraturan Nagori Purwodadi tahun 2021, laporan transaksi rekening bank, serta laporan pertanggungjawaban penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dan beberapa program lainnya.


Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara.


“Kami serius menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa,” ujarnya.


Setelah serah terima, tersangka resmi berada dalam penahanan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun, Fathur Rozi, menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan.


Dalam proses ini, sejumlah anggota Unit Tipikor Polres Simalungun, termasuk AIPDA Ronald Purba, BRIPKA Jamotin Purba, BRIPKA Budi Harahap, dan BRIPKA Jefri Siagian, turut hadir memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur.


Kasus korupsi dana desa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh aparatur desa di Simalungun untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sehingga dana desa dapat benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (BG/SMG)


TRENDINGMore